Bupati Adipati menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, dan mudah-mudahan apa yang lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai
Bupati Way Kanan mengatakan pada kesempatan yang baik ini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD
Bupati Adipati menyampaikan ringkasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 yang meliputi Struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD 2021 direncanakan sebesar Rp.1.353 Milyar, Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2021 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.62,8 Milyar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.20 Milyar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,246 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Milyar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.35,985 Milyar, Pendapatan Transfer Tahun 2021 secara total direncanakan sebesar Rp.1.237 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.152 Milyar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.85 Milyar.
Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2021 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.53 Milyar yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.